Detail Berita

Standar Pelayanan Permintaan Tim PSC 119 Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin



Musi Banyuasin – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kepastian layanan kepada masyarakat, Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin resmi mempublikasikan Standar Pelayanan Permintaan Tim Public Safety Center (PSC) 119.

Standar pelayanan ini disusun sebagai pedoman bagi masyarakat dalam mengakses layanan kegawatdaruratan kesehatan melalui PSC 119. Di dalamnya memuat informasi mengenai pengguna layanan, persyaratan, tata cara permintaan layanan, serta mekanisme penanganan kejadian mulai dari penerimaan laporan hingga tim PSC 119 tiba di lokasi untuk memberikan pertolongan.

Melalui layanan PSC 119, masyarakat dapat memperoleh pelayanan kegawatdaruratan kesehatan yang cepat, tepat, responsif, dan profesional selama 24 jam. Kehadiran standar pelayanan ini juga menjadi wujud komitmen Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam kondisi darurat kesehatan dapat segera menghubungi PSC 119 melalui nomor layanan 119 agar petugas dapat segera melakukan penanganan sesuai prosedur yang berlaku.

Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini secara bijaksana dan bertanggung jawab. Dengan adanya Standar Pelayanan Permintaan Tim PSC 119, diharapkan masyarakat semakin mudah memahami alur pelayanan serta memperoleh penanganan kegawatdaruratan secara cepat demi keselamatan jiwa.

"Pelayanan Cepat, Tepat, dan Responsif untuk Menyelamatkan Jiwa Masyarakat."


Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin
? PSC 119 (Layanan Darurat 24 Jam)
???? 0853-7331-7687
???? Website: dinkes.mubakab.go.id
???? Email: dinaskesehatanmuba1@gmail.com
???? Media Sosial: Dinkes Muba



Share This: