Detail Berita

Tenaga Sanitasi Lingkungan Puskesmas Muba, Melaksanakan Kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Pada Sarana Air Minum Perpipan PDAM dan non PDAM



SEKAYU, MUBA - Inspeksi sanitasi merupakan kegiatan pemeriksaan dan pengamatan secara langsung terhadap media lingkungan dalam rangka pengawasan berdasarkan standar, norma, dan baku mutu yang berlaku untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat.

IKL ini dilaksanakan  pada seluruh Sarana air  minum perpipaan PDAM dan non PDAM  yang ada di seluruh kecamatan dengan instrumen form IKL semua Sarana Air Minum. Sarana air minum diperiksa dan diamati secara langsung fisik sarana dan kualitas air minumnya mengacu pada lampiran Permenkes No 736 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum.

Untuk penilaian risiko Kontaminasi  :

  • Sarana air minum dengan resiko rendah : Sarana air minum yang berdasarkan hasil inspeksi kesehatan lingkungan pada parameter negatif kualitas fisik air minum memenuhi jawaban ya < 25%.
  • Sarana air minum dengan resiko sedang : Sarana air minum yang berdasarkan hasil inspeksi kesehatan lingkungan pada parameter negatif kualitas fisik air minum memenuhi jawaban ya 25%-50%.
  • Sarana air minum dengan resiko tinggi : Sarana air minum yang berdasarkan hasil inspeksi kesehatan lingkungan pada parameter negatif kualitas fisik air minum memenuhi jawaban ya > 75%.

Sarana air minum diambil sampel : Sarana air minum yang diambil sampel airnya mengacu pada Permenkes No 736 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengawasan
Kualitas Air Minum Sarana air minum yang memenuhi syarat :

  1. Sarana air minum yang masuk dalam kategori tinggi dan amat tinggi berdasarkan hasil inspeksi kesehatan lingkungan telah dilakukan tindakan perbaikan.
  2. Sarana air minum yang masuk dalam kategori rendah dan sedang berdasarkan hasil inspeksi kesehatan lingkungan telah diambil dan diperiksakan (diujikan) sampel airnya berdasarkan parameter fisik, kimia, mikrobiologi yang mana hasil pemeriksaannya (pengujiannya) memenuhi standar persyaratan kualitas air minum berdasarkan Permenkes No 492 Tahun 2010 tentang persyaratan kualitas air minum.

Dari hasil peneriksaan kualitas air minum ditemukan 2 sarana air minum yang positif Escherichia coli (E.Coli) dan pemeriksaan akan ditindaklanjuti ke laboratorium terkareditasi. Setelah dilaksanakan IKL maka akan diterbitkan rekomendasi dari Puskesmas untuk penanggungjawab Sarana dengan tembusan Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin.



Share This: