Detail Berita

Dinkes Muba Gelar Sosialisasi Desk CAPA LAbel dan Iklan PIRT



SEKAYU - Dalam rangka post market PIRT, dilakukan pengawasan terhadap iklan produk pangan yang memiliki nomor PIRT yang beredar di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Pengawasan iklan produk PIRT tersebut dilakukan dengan menilai kesesuaian iklan terhadap peraturan. Setelah dilakukan pengambilan iklan, selanjutnya dilakukan evaluasi terhadap iklan tersebut.

Evaluasi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan dan/atau Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan. Berdasarkan evaluasi terhadap narasi tersebut selanjutnya disimpulkan iklan Pangan Olahan tersebut memenuhi ketentuan atau tidak memenuhi ketentuan. Evaluasi hasil pengawasan iklan untuk menentukan kesesuaian iklan, baik iklan yang menjadi temuan maupun iklan-iklan pangan olahan lain yang beredar yang melibatkan narasumber dari Dinas Kesehatan Kab. MUBA dan DPMPTSP Kab. MUBA.

Sebagai tindak lanjut dari evaluasi hasil pengawasan iklan tersebut, dilakukan pertemuan desk CAPA (Corrective Action and Preventive Action) dengan pelaku usaha untuk pembinaan dalam rangka perbaikan terhadap temuan pelanggaran iklan PIRT, baik yang ditemukan pelanggaran maupun pelaku usaha dari pangan sejenis dalam upaya mengantisipasi terjadinya pelanggaran.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (4/10/23) yang berlangsung di Ruang Rapat PSC lantai 2 Dinas Kesehatan, dengan dihadiri oleh 18 pelaku usaha IRTP. Untuk lebih memberikan pemahaman tentang persyaratan label dan iklan pangan olahan, pada kegiatan tersebut disampaikan materi mengenai Label Pangan Olahan dan materi Iklan Pangan Olahan yang disampaikan oleh Yuniarsih, SKM selaku Subkoordinator Kesling Kesjaor Dinkes Muba dan materi Izin Edar Pangan oleh DPMPTSP Kab. Muba.

Maryadi, SKM, M.Kes selaku Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dalam sambutannya mengatakan "Terhadap pelaku usaha yang iklannya tidak memenuhi ketentuan, dilakukan desk CAPA sebagai upaya perbaikan dan mengantisipasi terjadinya pelanggaran iklan di kemudian hari,” Ungkapnya.



Share This: