Detail Berita

Tingkatkan Layanan, 28 Puskesmas di Muba BLUD



Palembang, SUMSEL -  Sebanyak 28 Puskesmas di Kabupaten Musi Banyuasin sudah menjadi status BLUD. Hal ini juga membuat pelayanan kesehatan di Bumi Serasan Sekate terus berjalan maksimal.

Hal ini diketahui saat Kepala Dinas Kesehatan Muba dr. H. Azmi Dariusmansyah melalui Kabid Pelayanan Kesehatan Yettria, SKM., M.Si didampingi Plt. Kasubbag Keuangan Imtihan, SE., MM mengikuti Workshop BLUD Puskesmas Tahun 2023 Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan bertempat di Hotel Santika Radial Palembang, yang berlangsung dari tanggal 21-23 Juni 2023.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan dr. H. Trisnawarman, M.Kes., Sp, KKLP mengatakan bahwa pertemuan ini dilakukan agar peraturan terkait BLUD Puskesmas segera dilaksanakan sehingga semua Puskesmas di Sumsel diharapkan dapat menerapkan BLUD.

Kita ketahui bahwa Puskesmas perlu mendapatkan dukungan penguatan, serta pemenuhan sarana, prasarana dalam pelayanan kesehatan untuk masyarakat. Melalui fleksibilitas BLUD kebutuhan dan kegiatan di Puskesmas untuk dapat segera dipenuhi.

Puskemas harus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan terbaik untuk masyarakat. Mengingat Puskemas adalah ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat paling dasar sehingga peningkatan pelayanan dan pengelolaannya harus benar-benar menjadi perhatian khusus/Penetapan tujuan BLUD menjadi penting

Untuk di Sumsel ada 228 puskesmas yang sudah BLUD dan 
120 puskesmas yang belum BLUD 

Sementara narasumber Kasubdit BLUD Direktorat BUMD, BLUD dan BMD Direktorat Jenderal Bina Keuangan Kemendagri R.Wisnu Saputro,SE mengatakan bahwa penerapan BLUD dibidang kesehatan sudah diwajibkan.

"Dengan terbitnya Permendagri nomor 79 tahun 2018 sebagai ganti Permendagri 61 Tahun 2007 adalah upaya untuk lebih meningkatkan kinerja BLUD baik berkaitan dengan tata kelola, pelayanan, perencanaan dan pelaksanaan anggaran serta pelaporan dan pertanggungjawaban diharapkan peningkatan pelayanan kesehatan di puskesmas," katanya.

BLUD Puskesmas adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilias berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Persyaratan utama penerapan BLUD ada 3 (tiga) diantaranya persyaratan substantif, persyaratan teknis dan peraturan administrasi," tambahnya.

Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Muba Yettria, SKM., M.Si menyebut di Musi Banyuasin dari 29 Puskesmas sudah 28 Puskesmas yang BLUD dan 1 puskemas sudah SK tinggal di APBD-P penerapan BLUD.

"Diharapkan dengan BLUD pelayanan kesehatan di puskesmas semakin meningkat. Dengan menerapkan pola keuangan yang fleksibel dengan prinsip produktivitas, efisiensi dan efektivitas," ungkapnya.

Berita ini dipublikasikan oleh Bagian Hukum, Kepegawaian, dan Umum (Subbag HKU). Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami via media sosial Instagram Dinkes_Muba, Facebook dinkes muba, Website dinkes.mubakab.go.id, atau Nomor Whatsapp (0823 2043 2005).



Share This: