Detail Berita

P3E Sumsel Lakukan Peninjauan Pengelolaan Limbah B3 Fasyankes di Muba



SEKAYU - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, maka diselenggarakannya  pertemuan teknis dalam rangka membangun sinergitas antara stakeholder dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Sumatera Selatan meninjau pengelolaan limbah B3 Fasyankes di Kabupaten Musi Banyuasin, pada Jum'at (17/2/2023).

Adapun Fasyankes yang menjadi lokasi peninjauan yakni RSUD Sekayu dan Puskesmas Balai Agung. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pengelolaan yang  dilakukan guna mencegah terjadinya pembuangan limbah secara illegal.

Beberapa hal yang diharapkan dari kegiatan peninjauan ini antara lain adanya masukan bagi KLHK terkait kebutuhan standardisasi alat/teknologi pengolahan limbah khususnya dari kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan jumlah/karakteristik limbah dan kinerja alat sesuai dengan klaim yang disampaikan dan tercapainya pemahaman dari teknologi ramah lingkungan dalam rangka memenuhi persyaratan perijinan maupun perencanaan kebutuhan alat pengolah limbah sesuai dengan pasal 38 dalam Permen LHK nomor 56 tahun 2015.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi kami via media sosial Instagram Dinkes_Muba, Facebook dinkes muba, Website dinkes.mubakab.go.id, dan Nomor Whatsapp (0823 2043 2005). (Subbag HKU)



Share This: