Detail Berita

Hasil Inspeksi Sanitasi Kesehatan Lingkungan Depot Air Minum



SEKAYU – Dalam rangka memperoleh gambaran kualitas air minum dari aspek fisika, kimia, dan bakteriologi di Depot Air Minum Isi Ulang, Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Palembang (BTKL)  berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin dalam melakukan pengambilan sampel sebagai data dasar untuk tindak lanjut upaya pengamanan kualitas air minum isi ulang di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. 

Berdasarkan hasil pengambilan sampel air dalam rangka surveilans kualitas air minum isi ulang yang dilakukan oleh Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Palembang ke 11 sampel Depot Air Minum dan air Sungai Musi. Telah diketahui persentase kualitas air minum isi ulang di DAM berdasarkan Permenkes RI Nomor 492 tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, sebanyak 100% air minum isi ulang yang diperiksa tidak memenuhi persyaratan. Untuk parameter kimia  air, sebanyak 100% pH air di bawah ambang batas (asam) dan untuk parameter bakteriologi sebanyak 18 % sampel air mengandung Coliform dan E. Coli. 11 dari sampel yang diperiksa, terdapat 2 depot air minum yang terindikasi mengandung pH. Asam, Coliform, dan  positif  E.Coli. 

Air olahan DAM harus bebas dari kandungan total Coliform dan E.Coli. Air minum yang mengandung Coliform dan E.Coli tidak layak untuk dikonsumsi karena bila dikonsumsi bisa menyebabkan gangguan kesehatan seperti penyakit diare. Coliform dan E.Coli yang ditemukan dalam air isi ulang dapat disebabkan karena proses pengolahan masih kurang baik. 

Pengawasan penting dilakukan agar kualitaas air baik secara fisik, bakteriologi, kimia dan radioaktif tetap terjaga. Agar keberlangsungan kebersihan Depot Air Minum Isu Ulang tetap terjaga kebersihannya maka peru perawatan berkesinambungan diantaranya : membersihkan secara berkala, membuat saluran pembuangan air limbah yang lancer dan tertutup, menyediakan tempat sampah yang tertutup, menyediakan tempat cuci tangan yang dilengkapi air mengalir dan sabun, mencuci tangan dengan sabun sebelum melayani konsumen, melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala minimal 1 kali dalam setahun.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami via media sosial, Instagram dinkes_muba, Facebook Dinkes Muba, Website dinkes.mubakab.go.id, Youtube Dinkes Muba, dan Nomor Whatsapp (082320432005). (Subbag HKU)



Share This: