Detail Berita

Paduan Layanan Permohonan Informasi Publik Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin



Syarat - Syarat Layanan Permohonon Informasi Publik

Pasal 1 Ayat 12 Undang - undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa : "Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini".

Adapun syarat-syarat dalam layanan permohonan informasi publik yakni :

1. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi

2. Pemohon melampirkan kartu identitas berupa KTP/ID card

3. KTP/SIM untuk pemohon informasi atas nama perorangan 

4. Akte pengesahan pendirian atau SK terdaftar untuk pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga/yayasan

 

Biaya Tarif Pelayanan Permohonan Informasi Publik

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dinas Kesehatan menyediakan informasi publik secara GRATIS (tidak dipungut biaya), stedangkan untuk penggandaan atau perekam, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data informasinya. 

 

Alur Mekanisme Permohonan Informasi Publik

Secara umum adapun alur permohonan informasi publik adalah sebagai berikut :

1. Permohonan Informasi. Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi secara langsung, melalui Website, Telepon, WhatsApp, ataupun Email.

2. Registrasi. Pemohon informasi harus menyebutkan nama, alamat, nomor telepon, jenis informasi yang diminta, dan penyampaian informasi yang di inginkan.

3. Proses. Menunggu Permohonan Informasi selama 2-3 Hari Kerja.
4. Selesai. Proses permohonan informasi dinyatakan selesai apabila pemohon sudah mendapatkan informasi sesuai dengan yang diinginkan.

Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai Jum'at 

Senin s.d Kamis : 08.00 WIB - 16.00 WIB

Istirahat : 12.00 WIB - 12.30 WIB

Jum'at : 08.00 WIB - 16.30 WIB 

 



Share This: