Detail Berita

28 Puskesmas Se Muba dinyatakan Lulus Penilaian Penerapan BLUD Puskesmas



SEKAYU - Setelah melakukan penilaian Penerapan BLUD yang diketuai oleh Seketaris daerah, BPKAD sebagai sekretaris, Asisten II, Kabag Hukum, Inspektorat, Bappeda, dan Kabag Perekonomian sebagai anggota. Tim Penilai menyatakan bahwa 28 Puskesmas Se Kabupaten Musi Banyuasin dinyatakan Lulus semua dalam Penilaian menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Hal tersebut di ungkapkan Seketaris Daerah Musi Banyuasin Drs H Apriyadi MSi melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Muba Ir. H. Yusman Sriyanto, MT, Selasa (15/12/2020).

 

Ir. H. Yusman Sriyanto, MT mengatakan dengan percepatan Puskesmas menerapkan PPK-BLUD, diharapkan Puskesmas dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih berkualitas berupa penyediaan pelayanan kesehatan yang didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas tanpa mengutamakan mencari keuntungan, ditetapkannya seluruh Puskesmas menjadi BLUD diharapkan dapat meningkatkan tanggung jawab seluruh jajaran Pusgkesmas dalam menyajikan layanan kesehatan, paparnya.

 

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin dr. H. Azmi Dariusmansyah, “Pemenuhan syarat administratif untuk menjadi BLUD akan lebih mudah jika puskesmas telah terakreditasi, karena syarat administratif juga tercantum sebagai dokumen akreditasi. Dan Alhamduliah semua Puskesmas di Kabupaten Musi Banyuasin juga sudah terakreditasi”, jelasnya.

 

Azmi mengatakan untuk menjadi BLUD, ada 3 (tiga) syarat yang harus dipenuhi. Ketiga syarat tersebut adalah syarat substantif; syarat teknis; dan syarat administratif. Pada bagian syarat administriaitif terdapat 6 (enam) dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

“Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja sesuai dengan format yang ditetapkan dalam Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD; Pola tata kelola; Renstra; Standar pelayanan minimal (SPM); Laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan; dan Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.

 

Azmi melanjutkan dengan di bentuknya BLUD dalam pengelolaan keuangannya lebih fleksibel. Fleksibel yang dimaksud adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan (PPK) dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa memprioritaskan keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Praktek bisnis yang sehat artinya seluruh keuntungan dimanfaatkan sepenuhnya untuk meingkatkan pelayanan, tutupnya.

 

Sumber : mubapostnews.com



Share This: