Detail Berita

Terapkan Perda KTR, Pemkab Muba Raih Penghargaan Kemenkes RI



JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang telah menerapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta melarang pemasangan iklan rokok mendapat apresiasi dari Kementerian Kesehatan RI. Apresiasi melalui penghargaan kategori Pastika Parama diraih Kabupaten Musi Banyuasin tahun ini diterima langsung Pj. Bupati Musi Banyuasin yang diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan dr. H. Azmi Dariusmansyah didampingi Kabid P2P dan Ketua Tim P2PTM pada Selasa, (4/6/2024) berlangsung di Gedung Prof. Dr. Sujudi Kementerian Kesehatan RI.

Azmi mengatakan penghargaan yang diserahkan kali ini kepada Kabupaten Musi Banyuasin tak terlepas dari komitmen Pj. Bupati bersama seluruh jajaran Pemkab Muba dalam penegakan Perda KTR. 

Perda KTR telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat yang menentukan beberapa kawasan KTR sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang KTR. Disamping itu penetapan Perda KTR yang dilanjutkan dengan melarang penggunaan media iklan rokok pada areal publik dalam upaya melindungi generasi muda dari paparan asap rokok. Iklan rokok dimedia atau ruang terbuka di areal publik, yang dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam melindungi kesehatan warganya dari bahaya paparan asap rokok.

Azmi berharap penghargaan dari Kemenkes ini mampu menjadi motivasi bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah bersama masyarakat Muba dalam penerapan KTR.



Share This: