Detail Berita

Implementasi Perda  KTR di Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh 



SUNGAI KERUH, MUBA - Dalam Upaya Penerapan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Satgas KTR Muba yang dalam hal ini dipelopori Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin dan SatPol PP Kabupaten Musi Banyuasin turun langsung ke lapangan pada Selasa (22/5/2024).

Tim satgas KTR melaksanakan Pengawasan Penerapan Perda KTR di Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh sekaligus melihat secara langsung Penerapan Inovasi Ayam Berkokok (Ayo Berhenti Merokok) di Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh. Kegiatan ini juga dilaksanakan bersama Puskesmas Tebing Bulang, Kades Gajah Mati dan pihak Kecamatan Sungai Keruh .               

Pada kesempatan yang sama tim melaksanakan pemantauan dan edukasi ke pemilik warung- warung yang menjual rokok agar tidak menjual rokok kepada ibu hamil dan anak- anak, tidak hanya melaksanakan edukasi tim langsung mengganti spanduk iklan rokok yang terpasang di warung-warung dengan iklan larangan merokok atau bahaya rokok terhadap kesehatan.

Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan oleh Satgas KTR dan sebagai percontohan pelaksanaan Inovasi sehingga diharapkan semua desa di Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai  Inovasi dalam Penerapan KTR sebagai upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dan terhindar dari penyakit tidak menular.



Share This: