Detail Berita

Dinkes Muba Bersama Lintas Sektor Gencarkan Implementasi PERDA KTR Melalui Sosialisasi



SEKAYU, MUBA - Dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan koordinasi dalam Penerapan Perda Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin di 7 Tatanan KTR. Untuk awal dari kegiatan ini dilaksanakan di Wilayah Perkantoran.

Kegiatan monitoring dan evaluasi bersama ini di laksanakan Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin bersama Satpol PP sebagai leading sektor penegakan Perda yang di laksanakan di beberapa OPD yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kantor DPRD Kab. Muba & Dinas Komunikasi dan Informatika.

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau. Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini akan terus dilaksanakan secara massif ke seluruh wilayah Kab. Muba.

Kegiatan yg dilaksanakan pada (21/3/2024) ini di sambut baik oleh Kepala OPD dan Jajarannya untuk terus berkomitmen dalam menerapkan PERDA KTR Kabupaten Musi Banyuasin dan siap untuk melakukan pengawasan dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Instansi masing-masing.



Share This: