Detail Berita

Dalam Rangka Penyederhanaan Struktur Organisasi dan Penyesuaian Sistem Kerja, Dinkes Muba Lakukan Rapat Koordinasi



SEKAYU, MUBA - Sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Kesehatan tentang penyelarasan tugas dan fungsi penyelenggara urusan pemerintahan bidang kesehatan di Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Pusat, Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Koordinasi Penyederhanaan Struktur Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, bertempat di Ruang Rapat I Dinas Kesehatan, Senin (29/01/2024).

Rapat yang dipimpin langsung Kepala Dinas Kesehatan yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Jonadi, SKM., M.Kes turut dihadiri oleh seluruh Kepala Bidang, Kasubbag, dan pemegang jabatan fungsional di Dinas Kesehatan. 

Jonadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat dilaksanakan sebagai upaya untuk memberikan panduan dan kejelasan mengenai struktur jabatan, penyesuaian jabatan, sampai tugas dan fungsi Dinas Kesehatan dari Peraturan Bupati Nomor 282 Tahun 2021 menyesuaikan dengan Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 36 Tahun 2023.

"Dalam melakukan penyederhanaan struktur organisasi dan penyesuaian sistem kerja diperlukan panduan dan kejelasan tugas dan fungsi masing -  masing bidang dalam bentuk peraturan bupati," ungkap Jonadi.

Beliau juga menjelaskan, kegiatan ini selain memberikan informasi sekaligus menyamakan persepsi terkait penyederhanaan struktur organisasi dan penyesuaian tugas dan fungsi bagi Dinas Kesehatan kedepannya.



Share This: