Detail Berita

Dinkes Muba Ikuti Penilaian Akreditasi Penyelenggara Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan



SEKAYU, MUBA - Dalam rangka peningkatan profesionalisme, pengembangan karir Sumber Daya Manusia Kesehatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta untuk peningkatan kinerja pejabat fungsional kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengikuti Penilaian Akreditasi Penyelenggara Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan secara virtual zoom yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI bertempat di Dinas Kesehatan Kabupaten Muba, Rabu (1/11/2023).

Tim Akreditasi dari Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan, Nindya dan Mahrus As'arie mengungkapkan bahwa Kementerian Kesehatan sebagai instansi pembina jabatan fungsional kesehatan, dalam hal uji kompetensi jabatan fungsional memiliki tugas untuk menyelenggarakan dan menjamin kualitas penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan. 

"Kali ini kami melakukan penilaian pada Dinas Kesehatan Muba sebagai penyelenggara uji kompetensi jabatan fungsional dan dari dokumen yang telah diupload hasilnya sudah baik," katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa bagi penyelenggara uji kompetensi ada Sub unsur yang dinilai yaitu meliputi, "Dokumen Analisis Kebutuhan dan Perencanaan Kebutuhan, Tim Pelaksana Uji, Fasilitas Pelaksanaan Uji, dan Penjaminan Mutu,"bebernya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muba dr. H. Azmi Dariusmansyah melalui Sekretaris Dinas Kesehatan Jonadi, SKM., M.Kes menjelaskan, Dinas Kesehatan Kabupaten Muba sebagai penyelenggara uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan wajib untuk mengikuti akreditasi penyelenggara uji kompetensi karena menjadi dasar dalam menyelenggarakan uji kompetensi baik untuk perpindahan jabatan, alih kategori, kenaikan jenjang, promosi, pengangkatan kembali paska penyesuaian kedalam Jabatan Fungsional Kesehatan.

"Dengan harapan semoga Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin terakreditasi sebagai penyelengara uji kompetensi dengan tetap menjaga kualitas penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan sesuai standar yang ditentukan,"jelasnya.

Azmi juga menambahkan bahwa Dinas Kesehatan Muba sebelumnya telah menyelenggarakan Uji Kompetensi untuk memberikan pengakuan terhadap kompetensi jabatan fungsional kesehatan dan menjadi bahan pertimbangan untuk kenaikan jenjang jabatan pada bulan Agustus 2023 lalu.

"Hal tersebut untuk mendukung sumber daya kesehatan, khususnya tenaga kesehatan yang memadai dari segi kualitas, sehingga kemampuan dan kesempurnaan tenaga kesehatan khususnya di Kabupaten Muba dapat terwujud dengan kompetensi dan profesionalisme agar mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional. Dasar pelaksanaan kegiatan uji kompetensi ini adalah Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan", jelasnya.

Pada penilaian tersebut juga didampingi Kabid Yankes Dinkes Muba Yettria, SKM., M.Si, Kasubbag HKU Dinkes Muba Mery Delpi, SKM., M.Kes dan Staf Dinas Kesehatan Muba.

Berita ini dipublikasikan oleh Bagian Hukum, Kepegawaian, dan Umum (Subbag HKU). Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami via media sosial Instagram Dinkes_Muba, Facebook dinkes muba, Website dinkes.mubakab.go.id, atau Nomor Whatsapp (0823 2043 2005).



Share This: