Detail Berita

Bahaya Rokok Elektrik



           Sejak kemunculan rokok elektrik di tengah masyarakat Indonesia, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin, peredaran dan penggunaan rokok elektrik semakin menjamur di tengah masyarakat. Terlepas dari harga yang lebih terjangkau, rokok elektronik ternyata sama berbahayanya dengan rokok konvensional yang sudah lebih dulu beredar di tengah masyarakat. Pada dasarnya, kedua jenis rokok tersebut sama-sama mengandung karsinogen atau bahan-bahan yang menginduksi kanker melalui kegiatan merokok yang melalui saluran pernapasan dan paru.Sehingga dengan melihat kenyataan tersebut, berhenti dari kegiatan yang tidak sehat seperti merokok menggunakan rokok elektronik maupun konvensional, sudah seharusnya dilakukan oleh masyarakat untuk bisa meningkatkan kesehatan dalam tubuh.

Berikut ini adalah beberapa bahaya dari rokok elektrik yang perlu diketahui oleh masyarakat, diantaranya adalah:

1. Kandungan nikotin dalam rokok akan menimbulkan efek candu dan memicu depresi, napas pendek, kanker paru, kerusakan paru permanen, hingga kematian
2. Kandungan Glikol pada rokok elektrik akan mengiritasi paru-paru dan mata, serta menimbulkan gangguan saluran pernafasan seperti asma, sesak nafas, hingga obstruksi jalan napas.
3. Diasetil atau penambah rasa pada rokok elektrik akan menyebabkan penyakit paru obstruktif kronis
4. Memicu terjadinya kanker

Informasi bahaya penggunaan rokok elektrik diharapkan dapat memberikan kesadaran bagi masyarakat yang ingin berpindah dari rokok konvensional ke rokok elektrik karena Misinformation yang mengatakan bahwa rokok elektrik lebih sehat.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi kami via media sosial Instagram Dinkes_Muba, Facebook dikes muba, Website dinkes.mubakab.go.id, dan Nomor Whatsapp (0823 2043 2005). (Subbag HKU)



Share This: